No Result
View All Result
Polda Kalbar
TBN Kalbar
  • Nasional
  • Kalbar
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
  • Login
Polda Kalbar
  • Nasional
  • Kalbar
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
Polda Kalbar
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Sempat Kabur Setelah Melakukan Pencurian Dan Penganiayaan, Seorang Pemuda Diringkus Tim Buser Reskrim Polres Ketapang

Redaksi Tribratanews Kalbar by Redaksi Tribratanews Kalbar
5 Mei 2025
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Seorang pemuda berinisial HE (21) akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Buru Sergap (buser) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang setelah sempat melarikan diri usai melakukan tindak pencurian disertai penganiayaan terhadap korban di wilayah Desa Sukabangun Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Penangkapan dilakukan pada Minggu siang (04/05/2025) Pukul 13.00 Wib di sebuah dermaga Kapal di Desa Sukabangun setelah petugas melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari. HE diketahui sehari hari bekerja sebagai nelayan ini sempat bersembunyi di sekitaran Desa Sukabangun guna menghindari kejaran polisi. Namun, berkat kerja cepat dan penyelidikan intensif, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Kejadian berawal saat HE nekat memasuki rumah korban N (54) yang beralamat di Jalan Gajah Mada Desa Sukabangun Kecamatan Delta Pawan, pada selasa 29 april 2025 sekira Pukul 04.00 Wib. Saat aksinya dipergoki pemilik rumah, pelaku langsung menyerang korban dengan senjata tajam hingga mengalami beberapa luka serius. Korban yang merupakan seorang ibu rumah tangga kemudian dilarikan ke rumah sakit, sementara pelaku melarikan diri.

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pelaku HE akan dijerat dengan Pencurian dengan pemberatan Junto Percobaan pencurian dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 3 KUH Pidana Junto pasal 53 KUH Pidana dan atau pasal 351 ayat 2 KUH Pidana.

“ Pelaku beserta beberapa barang bukti seperti pakaian yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksinya serta barang bukti sebuah pisau yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban sudah kita amankan di Mapolres Ketapang dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif. Atas peristiwa ini tentunya dapat kita jadikan pengalaman untuk bersama sama sekiranya meningkatkan sistem keamanan di lingkungan masing masing, seperti meningkatkan siskamling, memasang teralis di pintu jendela atau memasang cctv disekitar tempat tinggal sehingga dapat meminimalisir niat atau kesempatan bagi seseorang untuk melakukan tindak kejahatan ” pungkas AKP Ryan.

Previous Post

Polsek Nanga Tayap Laksanakan Kegiatan Pemupukan Jagung Hibrida di Lahan Kelompok Tani Sumber Pak Yan

Next Post

Polresta Pontianak Amankan 47 Batang Emas Ilegal dan 4 Tersangka dalam Penggerebekan

Redaksi Tribratanews Kalbar

Redaksi Tribratanews Kalbar

Next Post
Polresta Pontianak Amankan 47 Batang Emas Ilegal dan 4 Tersangka dalam Penggerebekan

Polresta Pontianak Amankan 47 Batang Emas Ilegal dan 4 Tersangka dalam Penggerebekan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://tbnkalbar.kontenhumas.com/wp-content/uploads/2024/09/Kapolri-Resmikan-Mapolda-Kalimantan-Utara-poldakaltara-1.mp4

Twitter

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Facebook

You're not logged into Tiktok, please login here
Currently Playing

TBN Kalbar

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Index

Copyright © Tribratanews Kalbar

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laman Contoh
  • My account

Copyright © Tribratanews Kalbar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?